Cara Membuat Kartu Keluarga – Sekilas
Info. Kartu Keluarga atau disingkat dengan KK merupakan
sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK merupakan
kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan
dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga (UU No. 23 Tahun 2006). Setiap
satu orang hanya boleh tercatat dalam satu KK.
Ada
beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk permohonan KK antara lain :
1. Permohonan
Pembuatan KK baru
Ø Surat
pengantar dari desa dan kecamatan pemohon
Ø Fotocopy
Akta Nikah
Ø KK
lama
Ø Formulir
Permohonan Pindah (bagi yang pindah dalam satu desa)
Ø Surat
Keterangan Pindah Datang (bagi yang datang dari luar kabupten)
Ø Surat
keterangan datang dari luar negeri
2. Permohonan
Penambahan Anggota Keluarga
Ø Surat
pengantar dari desa dan kecamatan pemohon
Ø KK
lama
Ø Surat
Keterangan Kelahiran atau Kutipan Kelahiran
3. Permohonan
Pengurangan Anggota Keluarga
Ø Surat
pengantar dari desa dan kecamatan pemohon
Ø KK
lama
Ø Surat
Keterangan Kematian
4. Permohonan
KK yang Rusak atau Hilang
Ø Surat
Pengantar dari desa dan kecamatan pemohon
Ø Bukti
KK yang rusak
Ø Surat
Keterangan Hilang dari Kepolisian
Sekilas Info mencoba berbagi sedikit pengetahuan tentang
bagaimana cara pembuatan Kartu Keluarga. Semoga dapat menambah pengetahuan bagi
kita, semoga bermanfaat.
Sumber :
http://dindukcapilbanjarnegara.wordpress.com/layanan-bidang-kependudukan/prosedur-layanan-kk/
http://capil.muaraenimkab.go.id/kartu-keluarga/
http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/06/13389756511515828608.jpg
0 komentar:
Posting Komentar