Persyaratan Membuat Akta Nikah
– Sekilas Info. Persyaratan untuk membuat Akta Nikah harus dipenuhi sebelum sepasang anak manusia
melangsungkan perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang
pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga
(rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Melegalkan
hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Untuk itu agar
hubungan menjadi legal, syarat-syarat yang ditetapkan dalam pernikahan harus
dipenuhi.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi
dalam pelaksanaan sebuah perkawinan di Indonesia adalah :
1.
Surat keterangan Belum / Pernah Kawin
dari Lurah / Kepala Kampung yang dilegalisir oleh Camat setempat
2.
Foto Copy KTP Masing-masing pighak yang
dilegalisir oleh Camat setempat
3.
Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tiap
Masing-masing pihak yang dilegalisir oleh Camat setempat
4.
Foto Copy Akte Kelahiran yang
dilegalisir dan menunjukkan aslinya
5.
Foto Copy Surat Baptis / Permandian,
Surat Keterangan dari Wihara dilegalisir oleh Pimpinan Agama (bagi non muslim)
6.
Surat Ijin Orang Tua bagi yang belum
mencapai usia 21 Tahun
7.
Surat Ijin Pengadilan Negeri bagi :
a. Pria dibawah umum 19 tahun
b. Wanita di bawah umum 16 tahun
a. Pria dibawah umum 19 tahun
b. Wanita di bawah umum 16 tahun
8.
Foto Copy Akte Perceraian / Akta
Kematian bagi Suami / Istri yang sudah pernah menikah menunjukkan aslinya
9.
Surat Dispensasi dari Camat apabila
dikenhendaki Pencatatan perkawinan dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari
pengumuman
10. Surat
Perjanjian Perkawinan dari Instansi yang berwenang bagi yang menginginkan Pisah
Harta
11. Surat
Ijin dari Komandan / Atasan Langsung bagi Anggota TNI / POLRI dan Pegawai
Negeri Sipil (PNS)
12. Pas
Photo Gandeng (Foto Bersama) Ukuran 6 x 4 cm Hitam Putih atau Warna sebanyak 3
lembar
13. Akta Kelahiran Anak Luar Nikah yang akan
diakui dan disahkan dalam perkawinan
14. Surat
Pengakuan Bersama
15. Immunisasi
TT (Toksoid) dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit untuk calon istri
16. Surat Bukti Kewarganegaraan
http://proposalhukum.blogspot.com/2010/05/pemalsuan-surat-nikah.html
0 komentar:
Posting Komentar