Home » » Cara Membuat e-KTP Terbaru

Cara Membuat e-KTP Terbaru

Written By Unknown on Kamis, 29 Mei 2014 | 06.55




Cara membuat e-KTP terbaru - Kartu identitas diri berupa KTP wajib dimiliki oleh setiap warga masyarakat yang telah memenuhi syarat. KTP konvensional telah atau sedang dalam proses penggantian dengan e-KTP agar tercipta data tunggal dari setiap warga masyarakat. Dengan e-KTP diharapkan setiap orang mempunyai satu identitas yang tercatat untuk mengatasi kekacauan data kependudukan di Indonesia. Bagaimana cara pembuatan e-KTP bagi sebagian orang belum mengetahuinya, oleh karena itu pada postingan kali ini saya akan berbagi cara membuat e-KTP.
Cara membuat e-KTP (KTP Elektronik) sebenarnya hampir sama dengan prosedur pembuatan KTP sebelumnya, namun di sini akan dilengkapi dengan pengambilan sidik jari dan scan retina mata yang bertujuan agar tercipta data tunggal, yaitu setiap satu orang dengan satu identitas (KTP). Cara membuat e-KTP diantaranya adalah:
  1. Pastikan kelurahan atau desa anda telah mendukung layanan e-KTP
  2. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  3. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat.
  4. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda, jika anda belum pernah mempunyai KTP isi formulir F1.01.
  5. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi berikutnya karena akan menyulitkan jika tidak sama dengan dokumen lain seperti paspor, SIM dan lain-lain.
  6. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan.
  7. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.
  8. Tunggu proses pencetakan sekitar 2 minggu. Bila e-KTP selesai dicetak anda akan diberitahu dan dapat diambil di Keluarahan/Desa setempat.
      
                
Pelayanan pembuatan e-KTP tidak dikenakan biaya alias GRATIS.
Sekilas info mengenai cara pembuatan e-KTP, semoga dapat menambah pengetahuan kepada teman-teman tentang cara pembuatan e-KTP. Semoga bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.