Home » » Persyaratan Akta Nikah

Persyaratan Akta Nikah

Written By Unknown on Senin, 02 Juni 2014 | 01.54





Persyaratan Membuat Akta Nikah – Sekilas Info. Persyaratan untuk membuat Akta Nikah  harus dipenuhi sebelum sepasang anak manusia melangsungkan perkawinan. Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Melegalkan hubungan hukum antara seorang laki-laki dengan seorang wanita. Untuk itu agar hubungan menjadi legal, syarat-syarat yang ditetapkan dalam pernikahan harus dipenuhi.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan sebuah perkawinan di Indonesia adalah :
1.         Surat keterangan Belum / Pernah Kawin dari Lurah / Kepala Kampung yang dilegalisir oleh Camat setempat
2.         Foto Copy KTP Masing-masing pighak yang dilegalisir oleh Camat setempat
3.         Foto Copy Kartu Keluarga Orang Tiap Masing-masing pihak yang dilegalisir oleh Camat setempat
4.         Foto Copy Akte Kelahiran yang dilegalisir dan menunjukkan aslinya
5.         Foto Copy Surat Baptis / Permandian, Surat Keterangan dari Wihara dilegalisir oleh Pimpinan Agama (bagi non muslim)
6.         Surat Ijin Orang Tua bagi yang belum mencapai usia 21 Tahun
7.         Surat Ijin Pengadilan Negeri bagi :
a. Pria dibawah umum 19 tahun
b. Wanita di bawah umum 16 tahun
8.         Foto Copy Akte Perceraian / Akta Kematian bagi Suami / Istri yang sudah pernah menikah menunjukkan aslinya
9.         Surat Dispensasi dari Camat apabila dikenhendaki Pencatatan perkawinan dilaksanakan kurang dari 10 (sepuluh) hari pengumuman
10.     Surat Perjanjian Perkawinan dari Instansi yang berwenang bagi yang menginginkan Pisah Harta
11.     Surat Ijin dari Komandan / Atasan Langsung bagi Anggota TNI / POLRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
12.     Pas Photo Gandeng (Foto Bersama) Ukuran 6 x 4 cm Hitam Putih atau Warna sebanyak 3 lembar
13.      Akta Kelahiran Anak Luar Nikah yang akan diakui dan disahkan dalam perkawinan
14.     Surat Pengakuan Bersama
15.     Immunisasi TT (Toksoid) dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit untuk calon istri
16.      Surat Bukti Kewarganegaraan

http://proposalhukum.blogspot.com/2010/05/pemalsuan-surat-nikah.html

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.