Home » » Cara Membuat Kartu Keluarga Terbaru

Cara Membuat Kartu Keluarga Terbaru

Written By Unknown on Kamis, 29 Mei 2014 | 07.51



Cara Membuat Kartu Keluarga – Sekilas Info. Kartu Keluarga atau disingkat dengan KK merupakan sebuah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga (UU No. 23 Tahun 2006). Setiap satu orang hanya boleh tercatat dalam satu KK.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk permohonan KK antara lain :
1.      Permohonan Pembuatan KK baru
Ø  Surat pengantar dari desa dan kecamatan pemohon
Ø  Fotocopy Akta Nikah
Ø  KK lama
Ø  Formulir Permohonan Pindah (bagi yang pindah dalam satu desa)
Ø  Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang datang dari luar kabupten)
Ø  Surat keterangan datang dari luar negeri

2.      Permohonan Penambahan Anggota Keluarga
Ø  Surat pengantar dari desa dan kecamatan pemohon
Ø  KK lama
Ø  Surat Keterangan Kelahiran atau Kutipan Kelahiran

3.      Permohonan Pengurangan Anggota Keluarga
Ø  Surat pengantar dari desa dan kecamatan pemohon
Ø  KK lama
Ø  Surat Keterangan Kematian

4.      Permohonan KK yang Rusak atau Hilang
Ø  Surat Pengantar dari desa dan kecamatan pemohon
Ø  Bukti KK yang rusak
Ø  Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian

Sekilas Info mencoba berbagi sedikit pengetahuan tentang bagaimana cara pembuatan Kartu Keluarga. Semoga dapat menambah pengetahuan bagi kita, semoga bermanfaat.

Sumber :
http://dindukcapilbanjarnegara.wordpress.com/layanan-bidang-kependudukan/prosedur-layanan-kk/
http://capil.muaraenimkab.go.id/kartu-keluarga/
http://stat.ks.kidsklik.com/statics/files/2012/06/13389756511515828608.jpg

 


0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.